Rabu, 14 Maret 2012

ROKOK adalah NARKOBA

NARKOBA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif) atau dikenal juga dengan singkatan NAPZA, pada tulisan ini kami hanya akan menjelaskan kepada kita semua bahwa ROKOK adalah Zat Adiktif (zat yang menyebabkan ketergantungan) lagi membahayakan, banyak orang yang coba mengingkari hal ini padahal Rokok telah lama ditetapkan pemerintah sebagai zat adiktif, berikut kami kutipkan dari peraturan resmi pemerintah Republik Indonesia:
  1. Pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 81 Tahun 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2000 Kemudian diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan disebutkan pada Menimbang poin a. bahwa rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu dan masyarakat, oleh karena itu perlu dilakukan berbagai upaya pengamanan;
  2. Hal ini dikukuhkan pada UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113 ayat (2) Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.
Pemerintah dan ahli kesehatan dari timur sampai kebarat telah sepakat (baca: ijma’) akan bahaya rokok baik bagi perokok sendiri apatahlagi bagi perokok pasif (orang yang terpapar asap rokok orang lain), masihkah kita mengkomsumsinya padahal Allah سبحانه و تعالى berfirman:
وَيُـحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْـخَبَآئِثَ
“serta mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS: Al-A’raf : 157)
dan Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah bersabda:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri atau orang lain.” (HR. Ibnu Majjah dan Ahmad, dishahihkan oleh Al-Albani).

Sesungguhnya Allah-lah yang dapat memberi petunjuk….[]

E-Book dan Tulisan Terkait
  1. Fatwa-Fatwa Tentang Rokok PLUS
  2. Apakah Menghisap Rokok itu Haram?
  3. Fakta Tersembunyi Tentang Rokok

Tidak ada komentar:

Posting Komentar