PENELITIAN MUI TENTANG PAHAM SYI'AH
بِـــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيـْـــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــمِ
Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional bulan Jumadil Akhir 1404 H/Maret 1984 M merekomendasikan tentang faham Syi'ah sebagai berikut:
Faham Syi'ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jama'ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia. Perbedaan itu di antaranya :
- Syi'ah menolak hadits yang tidak diriwayatkan oleh Ahlul Bait, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama'ah tidak membeda-bedakan asalkan hadits itu memenuhi syarat ilmu musthalah hadits.
- Syi'ah memandang "Imam" itu ma'sum (orang suci), sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama'ah memandangnya sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan (kesalahan).
- Syi'ah tidak mengakui Ijma' tanpa adanya "Imam", sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama'ah mengakui Ijma' tanpa mensyaratkan ikut sertanya "Imam".
- Syi'ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan/ pemerintahan (imanlah) adalah termasuk rukun agama, sedangkan Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama'ah) memandang dari segi kemaslahatan umum dengan tujuan keimama han adalah untuk menjamin dan melindungi dakwah dan kepentingan umat.
- Syi'ah pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar, Umar Ibnul Khatab, dan Usman bin Affan, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama'ah mengakui keempat Khulafa' Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib).
Mengingat perbedaan-perbedaan pokok antara Syi'ah dan Ahlus Sunnah wal Jama'ah seperti tersebut di atas, terutama mengenai perbedaan tentang "Imamah (pemerintahan)", Majelis Ulama Indonesia mengimbau kepada umat Islam Indonesia yang berfaham Ahlus Sunnah wal Jama'ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi'ah.
Ditetapkan: Jakarta, 7 Maret 1984 M
4 Jumadil Akhir 1404 H
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
Ketua
ttd
Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML
|
Sekretaris
ttd
H. Musytari Yusuf, LA
|
Sumber: Majalah al-Furqon, Gresik, No.122 Edisi 8 Th. Ke-11, Robi’ul Awal 1433 H/ 2012 yang menyalinnya dari buku Himpunan Fatwa MUI sejak 1975.
Download:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar