- Ikhlas untuk Allah semata.
- Memulai dan menutup doa dengan memuji Allah, lalu bershalawat kepada Nabi صلي الله عليه وسلم
- Mantab dalam berdoa dan yakin akan dikabulkan.
- Sungguh-sungguh dan terus-menerus dalam berdoa serta tidak tergesa-gesa
- Menghadirkan hati dalam berdoa
- Berdoa dalam keadaan suka maupun duka.
- Hanya meminta kepada Allah.
- Tidak mendoakan kejelekan untuk keluarga, harta, anak, dan jiwa.
- Merendahkan suara ketika berdoa, yakni tengah-tengah antara pelan dan keras.
- Mengakui dosa, lalu memohon ampunan dan mengakui nikmat, lalu bersyukur kepada Allah.
- Tidak bersajak dalam mengucapkan doa.
- Merendahkan diri, khusyu', penuh harap, dan takut.
- Mengembalikan setiap hal yang diambil secara zhalim kepada yang berhak dengan disertai taubat.
- Mengucapkan doa tiga kali.
- Menghadap kiblat.
- Mengangkat dua tangan ketika berdoa.
- Berwudhu sebelum berdoa jika mudah dilakukan.
- Tidak melampaui batas dalam berdoa.
- Memulai doa untuk dirinya sendiri lebih dahulu jika berdoa untuk orang lain.[1]
- Bertawassul kepada Allah dengan menggunakan nama-nama-Nya yang indah dan sifat-sifat-Nya yang mulia, atau dengan amal shalih yang pernah ia kerjakan, atau dengan cara minta didoakan oleh orang shalih yang masih hidup dan ada bersamanya.
- Hendaknya makanan, minuman, dan pakaiannya berasal dari hasil yang halal.
- Tidak berdoa untuk melakukan perbuatan dosa atau memutus tali silaturrahim.
- Menyuruh perkara yang baik dan mencegah perbuatan yang mungkar.
- Menjauhkan diri dari segala bentuk kemaksiatan.
-----------------------------------------
Penulis: Syaikh Dr. Said bin Ali Al-Qathani
Buku: Sembuh dan Sehat Cara Nabi صلي الله عليه وسلم [1] Terdapat riwayat dari Nabi صلي الله عليه وسلم bahwa beliau memulai doa untuk dirinya sendiri, tetapi juga ada riwayat dari beliau bahwa beliau tidak memulai berdoa untuk dirinya lebih dahulu, seperti doa beliau untuk Anas, Ibnu 'Abbas, Ummu Ismail, dan lain-lain. Lihat masalah ini secara rinci dalam Syarh Shahih Muslim karya an-Nawawi: 15/144, Tuhfatul-Ahwadzi Syarh Sunan at-Tirmidzi: 9/ 328, dan al-Bukhari dalam Fathul-Bari: 1/218.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar