Syaikh al-Imam al-Albani رحمه الله setelah menguraikan semua sifat sholat Nabi صلي الله عليه وسلم dalam kitab beliau maka dibagian penutup beliau رحمه الله berkata:
Semua uraian tentang tata cara pelaksanaan shalat Nabi صلي الله عليه وسلم berlaku sama bagi lak-laki dan wanita. Tidak terdapat keterangan dari as-Sunnah yang menyatakan adanya pengecualian wanita pada sebagian dari tata cara shalat itu.
Bahkan, keumuman sabda Nabi صلي الله عليه وسلم:
صَلُّوا كَمَارَأَيْتُمُونِيْ أُصَلِّيْ
"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat." (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)
Juga mencakup wanita, dan ini merupakan pendapat Ibrahim an-Nakha'i رحمه الله, beliau mengatakan, "Di dalam shalat, wanita melakukan gerakan-gerakan shalat sebagaimana yang dilakukan oleh laki-laki."
Adapun hadits yang menyebutkan wanita ketika sujud merapatkan tangannya ke lambung, sehingga wanita dalam hal itu berbeda dengan laki-laki adalah hadits mursal yang tidak dapat dijadikan sandaran.
Diriwayatkan oleh Abu Daud di dalam al-Maraasiil (117/87) dari jalan Yazid bin Abi Hubaib. Takhrij hadits ini dapat dilihat di dalam adh-Dha'ifah (2652) [lihat 9 hal. 637)].
Sedangkan yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad رحمه الله di dalam Masaail anak beliau, Abdullah, dari beliau—Imam Ahmad—(hal. 71) dari Ibnu Umar: bahwa beliau menyuruh istri-istrinya duduk bersila di dalam shalat. Ini adalah atsar yang tidak shahih, dikarenakan pada sanadnya terdapat perawi bernama Abdullah bin Umar al-'Umari, dia perawi yang dha'if.
Al-Bukhari رحمه الله meriwayatkan di dalam at-Tarikh ash-Shaghir (hal. 95) dengan sanad yang shahih dari Ummu ad-Darda':
"Bahwa beliau duduk di dalam shalatnya seperti duduknya laki-laki, sedangkan beliau adalah seorang ahli Fiqh."[]
Disalin dari: Sifat Sholat Nabi Edisi Lengkap Jilid 3 hal.291, terbitan Griya Ilmu, Jakarta; Cet: pertama 1428 H / 2007 M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar