Minggu, 02 Oktober 2011

Bolehkah Wanita Menjadi Hakim

Soal:
Apakah boleh seorang wanita menjadi qadhi (hakim)?

Jawab:
Syaikh Al-Albani رحمه الله menjawab:

Tidak dibolehkan seorang wanita menjadi qadhi. Barangsiapa beranggapan bahwa "kehakiman" (pengadilan) sebagai pemberitaan hukum syari'at berarti ia telah berbuat suatu pelecehan. Karena pengadilan lebih banyak perannya dari sekedar memberikan "fatwa". Tidak setiap orang yang memberi fatwa statusnya sebagai hakim/qadhi, demikian sebaliknya tidak setiap qadhi statusnya sebagai pemberi fatwa. Terkadang makna keduanya menyatu. Sesungguhnya seorang qadhi sama dengan seorang hakim, ia diperintahkan untuk melaksanakan fatwa, sedangkan seorang pemberi fatwa tidak memiliki kekuasaan untuk melaksanakan fatwanya. Dan sungguh Rasulullah صلي الله عليه وسلم telah mengabarkan, bahwa suatu kaum yang mengangkat seorang wanita untuk mengurusi urusan mereka, tidak akan beruntung sebagaimana dalam Shahiih al-Bukhari dari hadits Abu Bakrah رضي الله عنه. (al-Ashaalah 17, hal : 70).


Sumber:
Biografi Syaikh Al-Albani, Terbitan Pustaka Imam Syafi’i hal. 247

Tidak ada komentar:

Posting Komentar